As’ilah Bahtsul Masa’il Kubro PP. Fadllul Wahid 2018
Dalam Rangka:
Memperingati
Haul Syeikh Abdul Wahid Zuhdi Yang Ke 10
JALSAH I
1.
ANEH
TAPI NYATA
Deskripsi masalah
Aneh
tapi nyata seorang laki – laki di Grobogan memiliki janin diperutnya namanya
Ganang yudho putra warga dusun Ngampel desa Panunggalan Pulokulon, dia masih
berstatus pelajar SMA, usianya baru 17
tahun, sementara janin yang ada di perutnya berjenis kelamin laki – laki
beratnya 3 kg, janin itu telah dikeluarkan dari perut Ganang melalui operasi
Caesar di RSI Sultan Agung Semarang, ketika dikeluarkan kondisi janin tidak
bernyawa.
Pada
selasa (24\10) janin tersebut dimakamkan dipemakaman desa setempat, peristiwa
ini cukup membuat geger warga setempat, banyak yang bertanya-tanya, bagaimana
bisa seorang laki – laki memiliki janin,
apalagi sudah menunjukkan adanya kaki dan tangan.
Ganang
dioperasi pada selasa pagi (24/10) sebelum dioperasi perut atasnya memang
membesar dan berukuran tak wajar, bahkan putra ketiga dari empat bersaudara ini
kerap mengalami sesak di dada.
Menurut
ibu kandung Ganang, Sri Munastatik sejak berusia 1,5 tahun anaknya memiliki
benjolan diperut kanan yang terus membesar, saat itu masih dibiarkan, dikira
tidak ada masalah.
Ketika usianya menginjak 7 th
perutya kian membesar sempat dikira kanker karena ada tulang lunak didalamnya,
bahkan sudah mau dioperasi, namun saran dari dokter untuk menunggu hingga
Ganang dewasa agar kuat fisiknya.
Beranjak remaja putra dari serda Masduri
babinsa Jambon anggota kodim 0717/Purwodadi ini sering mengeluhkan sakit di
dada dan sakit diperut, orang tuanya pun kembali membawanya kedokter di
Purwodadi.
Kali
ini, dokter mendiagnosa ada liver yang membengkak, untuk mengatahui detailnya
keluarga diminta membawa Ganang kerumah sakit.
Setelah
diperiksa, diagnosa dokter di RS berbeda, Ganang diprediksi menderita tumor. Namun
dokter umum di RS itu menganjurkan Ganang untuk dirujuk ke RSI Sultan Agung
Semarang.
“Hari kamis
(19/10) lalu kami membawanya ke RSI Sultan Agung setelah dilakukan
pemeriksaan dan rontgen diketahui ada janin diperutnya, janin tersebut
merupakan kembaranya dulu yang tidak
jadi” imbuh ibu kandung Ganang, Sri Munastatik,
Kemudian , pada selasa 12/ 10 lalu,
dilakukan tindakan operasi pada benjolan tubuh Ganang yang semakin membesar dan
janin itupun berhasil diangkat.(JAWAPOS.COM)
Pertanyaan:
a.
Menurut
pandangan fiqih berstatus apakah bayi/janin tersebut bagi Ganang?
b.
Bila
bayi/janin tersebut berstatus sebagai anak Ganang lalu Ganang berstatus sebagai
apa ? bapak ataukah ibu?
c.
Bila
berstatus sebagai kembarannya Ganang (dan seandainya masih hidup) kapan
bayi/janin tersebut dikatakan lahir ? apakah lahirnya sama dengan Ganang/ sejak
di keluarkan dari perut Ganang?
d.
Apakah
Ganang juga terkena hukum seperti halnya orang yang melahirkan?
LBI PP. FADLLUL WAHID
2.
PROYEK PEMERINTAH
Deskripsi Masalah
Pemerintah pusat
mempunyai rancangan rencana tentang reklamasi proyek pembuatan Pulau
buatan di teluk Jakarta. Tepatnya berada disekitar pantai utara Jakarta. Proyek
tersebut sudah berlangsung dan sudah mencapai
setengah perjalanan. Namun seperti proyek-proyek pemerintah yang lainya, proyek ini pun tak lepas dari
pro dan kontra.
Pertanyaan
1)Bagaimana pandangan fiqh mengenai tindakan dan
proyek-proyek yang dilakukan oleh pemerintah?
2)Bolehkah pemerintah daerah membatalkan proyek
pemerintah pusat tersebut?
3)Jika sudah teralisasi,
bagaimana status pulau tersebut?
PP.
AL-MAIMUNIYYAH KUDUS
3.
ENDORSE
Deskripsi masalah
Endorsement adalah salah satu cara mempromosikan barang dagangan
para Online Shop dengan memberikan barang secara gratis kepada artis /
selebgram, yang nantinya akan mereka posting hasil foto dengan memakai produk
dari salah satu Online Shop pada akun pribadi mereka.
Ada dua jenis endorse selebgram, yaitu paid promote dan
paid endorse. Dalam paid promote, online shop harus menyediakan
konten yang akan di-upload keInstagram, baik foto maupun caption-nya.
Biasanya, dalam paid promote foto juga akan langsung dihapus setelah
jangka waktu tertentu. Beda halnya dengan paid endorse.
Dalam paid endorse, konten foto maupun caption diserahkan
sepenuhnya kepada selebgram. Online shop hanya tinggal
mengirimkan barangnya yang akan digunakan dalam foto mereka. Biasanya foto paid
endorse ini tidak akan dihapus, kecuali ada kesepakatan lain dengan pihak online
shop. Untuk masalah biaya, paid
endorse tentunya lebih mahal daripada paid promote. Selebgram
harus mempersiapkan waktu dan konsep untuk memotret produk paid endorse,
sedangkan dalam paid promote ia hanya tinggal meng-upload saja.
Tak jarang dizaman ini para santri dan santriwati yang mempunyai
banyak Followers, menjadi selebgram juga. Dan salah satu modal utamanya
selebgram, adalah berdandan dan menampakkan wajah mereka. Hal ini juga
tergantung barang apa yang akan dipromosikan dari pihak online shop. Untuk
urusan harga sesuai kesepakatan pihak online shop dan selebgram.
Pertanyaan :
a.
Dinamakan akad apakah antara pihak online shop dan selebgram?
dan bagaimana hukumnya?
b.
Bagaimanakah hokum memposting foto (wajah
pribadi) di sosial media, baik akun bersifat public atau privasi?
PP. MAMBA`UL ULUM PAKIS
JALSAH II
1. BINGUNG STATUS TANAH PEMBERIAN
Deskripsi masalah
Ketika pertemuan untuk mencari solusi
kekurangan tanah, salah satu warga siap menanggung untuk membeli kekurangan
tanah tersebut. Namun ia hanya mengatakan, “Itu kekurangan tanah saya siap
menanggung. Saya yang membelinya, tak perlu urunan warga.” Dilema terjadi
karena ia tak menyatakan mewakafkan tanah tersebut akan tetapi pertemuan
tersebut memang ditujukan untuk membahas kekurangan tanah wakaf musholla dengan
menggunakan dana sumbangan untuk masjid. Terkesan tanah yang dibeli tadi
(melihat qarinah isi pertemuan) ditujukan untuk wakaf namun orang yang membeli
tanah tak mengatakan dengan tegas itu wakaf (baik wakaf musholla seperti tanah
yang disampingnya maupun wakaf masjid seperti bangunan yang hendak dibangun di
atasnya). sedang dana yang terkumpul dari warga digunakan untuk melengkapi
seperti biaya pengurukan dll.
Pertanyaan:
a.
Bagaimanakah status hukumnya tanah yang dibebaskan untuk menambahi
kekurangan ukuran?
b.
Setelah pembangunan selesai,bagaimanakah status bangunan tersebut? Masjid
atau Mushola?
c.
Bagaimana status dana yang dikucurkan oleh organisasi tersebut baik
berupa uang atau material waqof?
PP. LIRBOYO.
KITAB DAN BUKU DI PONDOK
Deskripsi masalah
Kitab cetakan
Beirut begitu mempesona dimata santri. Desain covernya, bentuk ragam fontnya
yang nyaman untuk dibaca. Mungkin itulah salah satu dari sekian banyak motif
para santri untuk mendapatkannya. Sehingga untuk membelinya pun membutuhkan
perjuangan karena mahalnya harga yang dibandingkan dengan kitab-kitab cetakan
lokal. Tapi, setelah boyong, banyak dari
santri meninggalkan kitab dan bukunya di pondok. Ada yang masih menetap di rak
buku kamar, ada juga yang di tempat “sitaan barang“ yang telah disita oleh
pihak kebersihan dan ketertiban, karena menaruh kitab/buku disembarang tempat.
Sehingga timbul usulan dari anggota ketertiban untuk menjual kitab dan buku
yang sudah tidak diketahui pemiliknya atau kitab yang tak kunjung diambil oleh
pemiliknya setelah memaparkan pengumuman pada papan pengumuman santri disetiap
minggunya. Lalu hasil dari penjualan kitab tadi digunakan untuk dana kemaslahatan
pondok. Motif penjualan ini didukung juga, karena semakin lama semakin banyak
pula kitab di tempat “sitaan barang” sehingga tidak ada tempat lagi untuk
menampungnya.
Pertanyaan :
a.
Bagaimanakah seharusnya prosedur yang benar untuk kasus kitab dan
buku yang tidak diketahui pemiliknya?
b. Dan bagaimana
pula prosedur yang benar untuk kitab dan buku yang diketahui pemiliknya ( baik
yang masih di pondok atau sudah boyong ) akan tetapi sudah tidak lagi mereka
hiraukan?
c.
Bolehkah menjual kitab dan buku ( baik pada pertanyaan “a” / “b”)
?, dan dialokasikan kemanakah seharusnya hasil penjualan kitab dan buku tersbut?
d.
Cukupkah mengumukan barang dengan cara menempelkan di papan
pengumuman? Dan apa saja yang harus dicantumkan (keterangan apa saja) ?
3
GINJAL PENGGANJAL HUTANG
GINJAL PENGGANJAL HUTANG
Deskripsi Masalah
Di kota Malang, ada
kasus sesorang menjual ginjal dikarenakan orang tersebut terhimpit hutang.
Dan bila ditotal jumlah hutangnya hingga ratusan juta, sedangkan jika tidak
dibayarkan orang tersebut terancam rumah dan
seisinya disita oleh deptcollector. Dan apabila rumah seisinya disita, maka dia tidak punya apa-apa lagi, dan mungkin
kesulitan akan kebutuhan sandang dan pangan.
Pertanyaan
a.
Bagaimana status ginjal menurut perspektif fiqh?
b.
Bagaimana pandangan fiqh tentang penjualan ginjal seperti
deskripsi diatas?
c.
Jika tidak diperbolehkan, bagaimana hukum tindakan dokter dan
orang yang memberi perintah?
PP. AL-MAIMUNIYYAH KUDUS
JALSAH III
1.
LEGENDA
SANTRI
Diskripsi
Masalah
Pada suatu hari kang santri Sebut
saja ‘’Roy ‘’ pergi ke pasar untuk membeli kitab, Pena, Alquran & semua
perlengkapan belajar di pondok pesantren. Ketika sudah selesai membeli, kang
santri memutuskan untuk langsung kembali
ke pondok di karenakan langit yang tadinya cerah tak berawan nyatanya telah
berubah menjadi hitam kelam bak masa lalu yang pernah dia alami. Tidak lama
kemudian hujan pun turun dengan deras
,,,,,,,Wuzzzzzzzz. Tak berfikir lama dia pun memutuskan untuk meletakan barang
yang ia bawa kedalam jok motornya, dengan tujuan agar tidak basah. Walau
bagaimanapun kang santri adalah sosok yang ta’dzim dengan ilmu wa ahluhu,
buktinya dia berniatan yang ia duduki hanya jok motor bukan yang lain.
Pertanyaan:
a.
Bagaimana
hukum menduduki jok motor yang di dalamnya ada kitab-kitab kuning ataupun al
Qur’an sebagaimana kasus di atas?
b.
Apakah
dibenarkan niatan kang santri sebagaiamana deskripsi diatas?
PP. MIFTAHUL ULUM DEMAK
2.
Hutang BPJS
Biaya berobat di Indonesia terhitung mahal,
sampai-sampai rakyat kecil terkadang tidak mampu menebus biaya pengobatan. Untuk itu pemerintah telah memberikan solusi
berupa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan mengharuskan iuran
wajib setiap bulannya. Namun tak sedikit dari masyarakat yang menunggak dalam
pembayaran, bahkan terkadang sampai menunggak beberapa tahun. Berbagai cara pun
mereka tempuh untuk bisa melunasi tunggakan, akan tetapi ironisnya terkadang
ada sebagian orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai ghorim (orang yang
berhutang) kepada pihak BPJS, kemudian ia meminta zakat sebesar nilai tunggakan
tersebut.
Nb: sanksi bagi peserta yang
menunggak iuran adalah kepesertaan BPJS mereka akan dinon aktifkan sementara,
dengan tujuan meningkatkan kesadaran untuk iuran rutin (perpres 19 tahun
2016).
Pertanyaan:
a)
Bagaimana hukum Pihak BPJS menon aktifkan sementara kepesertaan bagi orang yang menunggak?
b)
Apakah status orang
yang menunggak tersebut bisa dikatakan ghorim yang boleh menerima zakat?
PP. FADLLUL WAHID
3.
NU
DITAROS
Deskripsi masalah
Pondok
pesantren merupakan salah satu lembaga sosial kemasyarakatan di bawah naungan
NU (nahdlatul ulama’) yang mengemban visi dan misi untuk membudidayakan Ahlu As
Sunnah Wal Jama’ah. Hal tersebut berimplikasi pada berbagai kajian keilmuan yang di
telaah harus berposisi linear Ahlu As Sunnah Wal Jama’ah.
Selain
itu pondok pesantren juga berfungsi sebagai lembaga sosial keagamaan yang
berorientasi pada paham Ahlu As Sunnah Wal Jama’ah yang akan mendoktrin pada
santriwan-santriwati pada rel-rel aswaja melalui referensi-referensi yang
notabenenya berhaluan aswaja. Namun realitasnya referensi keilmuan non aswaja
banyak di asumsi di kalangan pondok pesantren seperti kitab Nailul Author, dan lain sebagainya yang di
karang oleh seseorang yang bermadzhab syi’ah yakni Az-Zaidiyah, bahkan kitab
tersebut di jadikan pijakan dalam menelaah lebih dalam tentang fan fiqh dan
sebagainya.
Kelaziman
tersebut dapat di sebabkan kurangnya perhatian dari pihak penerbit dalam
memproduksi kitab-kitab yang di konsumsi oleh publik yang berdampak pada
kehidupan sehari-hari dalam berbaur masyarakat setempat. Hal ini menimbulkan problematika
tersendiri dalam dunia penerbitan yang perlu di tilik lebih dalam oleh kalangan
santri yang berkecimpung dalam dunia bahtsul masa’il.
PERTANYAAN
a.
Adakah keharusan pihak penerbit
mencantumkan madzhab penulis dalam kitab, mengingat kitab tersebut di telaah
warga NU?
b.
Bagaimana hukumnya menggunakan
referensi fiqh ulama’ non aswaja atau ulama’, yang tidak diketahui madzhabnya?
PP. AL KHOZINY
Labels:
FIQIH
Thanks for reading As’ilah Bahtsul Masa’il Kubro PP. Fadllul Wahid 2018. Please share...!
0 Comment for "As’ilah Bahtsul Masa’il Kubro PP. Fadllul Wahid 2018"