As’ilah Bahtsul Masa’il Kubro PP. Fadllul Wahid 2018


As’ilah Bahtsul Masa’il Kubro PP. Fadllul Wahid 2018
Dalam Rangka:
Memperingati Haul Syeikh Abdul Wahid Zuhdi Yang Ke 10

JALSAH I
1.     ANEH TAPI NYATA

Deskripsi masalah
Aneh tapi nyata seorang laki – laki di Grobogan memiliki janin diperutnya namanya Ganang yudho putra warga dusun Ngampel desa Panunggalan Pulokulon, dia masih berstatus pelajar SMA, usianya baru  17 tahun, sementara janin yang ada di perutnya berjenis kelamin laki – laki beratnya 3 kg, janin itu telah dikeluarkan dari perut Ganang melalui operasi Caesar di RSI Sultan Agung Semarang, ketika dikeluarkan kondisi janin tidak bernyawa.
Pada selasa (24\10) janin tersebut dimakamkan dipemakaman desa setempat, peristiwa ini cukup membuat geger warga setempat, banyak yang bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang laki – laki memiliki  janin, apalagi sudah menunjukkan adanya kaki dan tangan.
          Ganang dioperasi pada selasa pagi (24/10) sebelum dioperasi perut atasnya memang membesar dan berukuran tak wajar, bahkan putra ketiga dari empat bersaudara ini kerap mengalami sesak di dada.
          Menurut ibu kandung Ganang, Sri Munastatik sejak berusia 1,5 tahun anaknya memiliki benjolan diperut kanan yang terus membesar, saat itu masih dibiarkan, dikira tidak ada masalah.
Ketika usianya menginjak 7 th perutya kian membesar sempat dikira kanker karena ada tulang lunak didalamnya, bahkan sudah mau dioperasi, namun saran dari dokter untuk menunggu hingga Ganang dewasa agar kuat fisiknya.
 Beranjak remaja putra dari serda Masduri babinsa Jambon anggota kodim 0717/Purwodadi ini sering mengeluhkan sakit di dada dan sakit diperut, orang tuanya pun kembali membawanya kedokter di Purwodadi.
          Kali ini, dokter mendiagnosa ada liver yang membengkak, untuk mengatahui detailnya keluarga diminta membawa Ganang kerumah sakit.
Setelah diperiksa, diagnosa dokter di RS berbeda, Ganang diprediksi menderita tumor. Namun dokter umum di RS itu menganjurkan Ganang untuk dirujuk ke RSI Sultan Agung Semarang.
           “Hari kamis  (19/10) lalu kami membawanya ke RSI Sultan Agung setelah dilakukan pemeriksaan dan rontgen diketahui ada janin diperutnya, janin tersebut merupakan kembaranya dulu  yang tidak jadi” imbuh ibu kandung Ganang, Sri Munastatik,
Kemudian , pada selasa 12/ 10 lalu, dilakukan tindakan operasi pada benjolan tubuh Ganang yang semakin membesar dan janin itupun berhasil diangkat.(JAWAPOS.COM)

Pertanyaan:
a.     Menurut pandangan fiqih berstatus apakah bayi/janin tersebut bagi Ganang?
b.     Bila bayi/janin tersebut berstatus sebagai anak Ganang lalu Ganang berstatus sebagai apa ? bapak ataukah ibu?
c.      Bila berstatus sebagai kembarannya Ganang (dan seandainya masih hidup) kapan bayi/janin tersebut dikatakan lahir ? apakah lahirnya sama dengan Ganang/ sejak di keluarkan dari perut Ganang?
d.     Apakah Ganang juga terkena hukum seperti halnya orang yang melahirkan?

LBI PP. FADLLUL WAHID

2.     PROYEK PEMERINTAH

Deskripsi Masalah
Pemerintah pusat mempunyai rancangan rencana tentang reklamasi proyek pembuatan Pulau buatan di teluk Jakarta. Tepatnya berada disekitar pantai utara Jakarta. Proyek tersebut sudah berlangsung dan sudah mencapai setengah perjalanan. Namun seperti proyek-proyek pemerintah yang lainya, proyek ini pun tak lepas dari pro dan kontra.
Pertanyaan
1)Bagaimana pandangan fiqh mengenai tindakan dan proyek-proyek yang dilakukan oleh pemerintah?
2)Bolehkah pemerintah daerah membatalkan proyek pemerintah pusat tersebut?
3)Jika sudah teralisasi, bagaimana status pulau tersebut?

PP. AL-MAIMUNIYYAH KUDUS
3.     ENDORSE
Deskripsi masalah
Endorsement adalah salah satu cara mempromosikan barang dagangan para Online Shop dengan memberikan barang secara gratis kepada artis / selebgram, yang nantinya akan mereka posting hasil foto dengan memakai produk dari salah satu Online Shop pada akun pribadi mereka.
Ada dua jenis endorse selebgram, yaitu paid promote dan paid endorse. Dalam paid promote, online shop harus menyediakan konten yang akan di-upload keInstagram, baik foto maupun caption-nya. Biasanya, dalam paid promote foto juga akan langsung dihapus setelah jangka waktu tertentu. Beda halnya dengan paid endorse.
Dalam paid endorse, konten foto maupun caption diserahkan sepenuhnya kepada selebgram. Online shop hanya tinggal mengirimkan barangnya yang akan digunakan dalam foto mereka. Biasanya foto paid endorse ini tidak akan dihapus, kecuali ada kesepakatan lain dengan pihak online shop. Untuk masalah biaya, paid  endorse tentunya lebih mahal daripada paid promote. Selebgram harus mempersiapkan waktu dan konsep untuk memotret produk paid endorse, sedangkan dalam paid promote ia hanya tinggal meng-upload saja.
Tak jarang dizaman ini para santri dan santriwati yang mempunyai banyak Followers, menjadi selebgram juga. Dan salah satu modal utamanya selebgram, adalah berdandan dan menampakkan wajah mereka. Hal ini juga tergantung barang apa yang akan dipromosikan dari pihak online shop. Untuk urusan harga sesuai kesepakatan pihak online shop dan selebgram.

Pertanyaan :
a.     Dinamakan akad apakah antara pihak online shop dan selebgram? dan bagaimana hukumnya?
b.     Bagaimanakah hokum memposting foto (wajah pribadi) di sosial media, baik akun bersifat public atau privasi?
PP. MAMBA`UL ULUM PAKIS

JALSAH II

1.     BINGUNG STATUS TANAH PEMBERIAN
Deskripsi masalah
Ketika pertemuan untuk mencari solusi kekurangan tanah, salah satu warga siap menanggung untuk membeli kekurangan tanah tersebut. Namun ia hanya mengatakan, “Itu kekurangan tanah saya siap menanggung. Saya yang membelinya, tak perlu urunan warga.” Dilema terjadi karena ia tak menyatakan mewakafkan tanah tersebut akan tetapi pertemuan tersebut memang ditujukan untuk membahas kekurangan tanah wakaf musholla dengan menggunakan dana sumbangan untuk masjid. Terkesan tanah yang dibeli tadi (melihat qarinah isi pertemuan) ditujukan untuk wakaf namun orang yang membeli tanah tak mengatakan dengan tegas itu wakaf (baik wakaf musholla seperti tanah yang disampingnya maupun wakaf masjid seperti bangunan yang hendak dibangun di atasnya). sedang dana yang terkumpul dari warga digunakan untuk melengkapi seperti biaya pengurukan dll.
Pertanyaan:
a.     Bagaimanakah status hukumnya tanah yang dibebaskan untuk menambahi kekurangan ukuran?
b.     Setelah pembangunan selesai,bagaimanakah status bangunan tersebut? Masjid atau Mushola?
c.      Bagaimana status dana yang dikucurkan oleh organisasi tersebut baik berupa uang atau material waqof?

PP. LIRBOYO.


  KITAB DAN BUKU DI PONDOK
Deskripsi masalah
Kitab cetakan Beirut begitu mempesona dimata santri. Desain covernya, bentuk ragam fontnya yang nyaman untuk dibaca. Mungkin itulah salah satu dari sekian banyak motif para santri untuk mendapatkannya. Sehingga untuk membelinya pun membutuhkan perjuangan karena mahalnya harga yang dibandingkan dengan kitab-kitab cetakan lokal. Tapi, setelah boyong,  banyak dari santri meninggalkan kitab dan bukunya di pondok. Ada yang masih menetap di rak buku kamar, ada juga yang di tempat “sitaan barang“ yang telah disita oleh pihak kebersihan dan ketertiban, karena menaruh kitab/buku disembarang tempat. Sehingga timbul usulan dari anggota ketertiban untuk menjual kitab dan buku yang sudah tidak diketahui pemiliknya atau kitab yang tak kunjung diambil oleh pemiliknya setelah memaparkan pengumuman pada papan pengumuman santri disetiap minggunya. Lalu hasil dari penjualan kitab tadi digunakan untuk dana kemaslahatan pondok. Motif penjualan ini didukung juga, karena semakin lama semakin banyak pula kitab di tempat “sitaan barang” sehingga tidak ada tempat lagi untuk menampungnya.

Pertanyaan :
a.   Bagaimanakah seharusnya prosedur yang benar untuk kasus kitab dan buku yang tidak diketahui pemiliknya?
b.  Dan bagaimana pula prosedur yang benar untuk kitab dan buku yang diketahui pemiliknya ( baik yang masih di pondok atau sudah boyong ) akan tetapi sudah tidak lagi mereka hiraukan?
c.      Bolehkah menjual kitab dan buku ( baik pada pertanyaan “a” / “b”) ?, dan dialokasikan kemanakah seharusnya hasil penjualan kitab dan buku tersbut?
d.     Cukupkah mengumukan barang dengan cara menempelkan di papan pengumuman? Dan apa saja yang harus dicantumkan (keterangan apa saja) ?

PP. MAMBA`UL ULUM PAKIS.

3
     GINJAL PENGGANJAL HUTANG
Deskripsi Masalah

Di kota Malang, ada kasus sesorang menjual ginjal dikarenakan orang tersebut terhimpit hutang. Dan bila ditotal jumlah hutangnya hingga ratusan juta, sedangkan jika tidak dibayarkan orang tersebut terancam rumah dan seisinya disita oleh deptcollector. Dan apabila rumah seisinya disita, maka dia tidak punya apa-apa lagi, dan mungkin kesulitan akan kebutuhan sandang dan pangan.

Pertanyaan
a.     Bagaimana status ginjal menurut perspektif fiqh?
b.     Bagaimana pandangan fiqh tentang penjualan ginjal seperti deskripsi diatas?
c.      Jika tidak diperbolehkan, bagaimana hukum tindakan dokter dan orang yang memberi perintah?

 PP. AL-MAIMUNIYYAH KUDUS


JALSAH III
1.     LEGENDA SANTRI

Diskripsi Masalah
Pada suatu hari kang santri Sebut saja ‘’Roy ‘’ pergi ke pasar untuk membeli kitab, Pena, Alquran & semua perlengkapan belajar di pondok pesantren. Ketika sudah selesai membeli, kang santri memutuskan untuk langsung  kembali ke pondok di karenakan langit yang tadinya cerah tak berawan nyatanya telah berubah menjadi hitam kelam bak masa lalu yang pernah dia alami. Tidak lama kemudian hujan pun  turun dengan deras ,,,,,,,Wuzzzzzzzz. Tak berfikir lama dia pun memutuskan untuk meletakan barang yang ia bawa kedalam jok motornya, dengan tujuan agar tidak basah. Walau bagaimanapun kang santri adalah sosok yang ta’dzim dengan ilmu wa ahluhu, buktinya dia berniatan yang ia duduki hanya jok motor bukan yang lain.

Pertanyaan:
a.     Bagaimana hukum menduduki jok motor yang di dalamnya ada kitab-kitab kuning ataupun al Qur’an sebagaimana kasus di atas?
b.     Apakah dibenarkan niatan kang santri sebagaiamana deskripsi diatas?

PP. MIFTAHUL ULUM DEMAK

2.     Hutang BPJS
 Biaya berobat di Indonesia terhitung mahal, sampai-sampai rakyat kecil terkadang tidak mampu menebus biaya pengobatan.  Untuk itu pemerintah telah memberikan solusi berupa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan mengharuskan iuran wajib setiap bulannya. Namun tak sedikit dari masyarakat yang menunggak dalam pembayaran, bahkan terkadang sampai menunggak beberapa tahun. Berbagai cara pun mereka tempuh untuk bisa melunasi tunggakan, akan tetapi ironisnya terkadang ada sebagian orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai ghorim (orang yang berhutang) kepada pihak BPJS, kemudian ia meminta zakat sebesar nilai tunggakan tersebut.
Nb: sanksi bagi peserta yang menunggak iuran adalah kepesertaan BPJS mereka akan dinon aktifkan sementara, dengan tujuan meningkatkan kesadaran untuk iuran rutin (perpres 19 tahun 2016). 
Pertanyaan:
a)     Bagaimana hukum Pihak BPJS menon aktifkan sementara kepesertaan bagi orang yang menunggak?
b)    Apakah status orang yang menunggak tersebut bisa dikatakan ghorim yang boleh menerima zakat?
PP. FADLLUL WAHID

3.     NU DITAROS
Deskripsi masalah
Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga sosial kemasyarakatan di bawah naungan NU (nahdlatul ulama’) yang mengemban visi dan misi untuk membudidayakan Ahlu As Sunnah Wal Jama’ah. Hal tersebut berimplikasi pada berbagai kajian keilmuan yang di telaah harus berposisi linear Ahlu As Sunnah Wal Jama’ah.
Selain itu pondok pesantren juga berfungsi sebagai lembaga sosial keagamaan yang berorientasi pada paham Ahlu As Sunnah Wal Jama’ah yang akan mendoktrin pada santriwan-santriwati pada rel-rel aswaja melalui referensi-referensi yang notabenenya berhaluan aswaja. Namun realitasnya referensi keilmuan non aswaja banyak di asumsi di kalangan pondok pesantren seperti kitab  Nailul Author, dan lain sebagainya yang di karang oleh seseorang yang bermadzhab syi’ah yakni Az-Zaidiyah, bahkan kitab tersebut di jadikan pijakan dalam menelaah lebih dalam tentang fan fiqh dan sebagainya.
Kelaziman tersebut dapat di sebabkan kurangnya perhatian dari pihak penerbit dalam memproduksi kitab-kitab yang di konsumsi oleh publik yang berdampak pada kehidupan sehari-hari dalam berbaur masyarakat setempat. Hal ini menimbulkan problematika tersendiri dalam dunia penerbitan yang perlu di tilik lebih dalam oleh kalangan santri yang berkecimpung dalam dunia bahtsul masa’il.

PERTANYAAN
a.       Adakah keharusan pihak penerbit mencantumkan madzhab penulis dalam kitab, mengingat kitab tersebut di telaah warga NU?
b.       Bagaimana hukumnya menggunakan referensi fiqh ulama’ non aswaja atau ulama’, yang tidak diketahui madzhabnya?                                                             

PP. AL KHOZINY





Labels: FIQIH

Thanks for reading As’ilah Bahtsul Masa’il Kubro PP. Fadllul Wahid 2018. Please share...!

0 Comment for "As’ilah Bahtsul Masa’il Kubro PP. Fadllul Wahid 2018"

Back To Top