Zakat, Rukun Islam Yang Terabaikan

Zakat, Rukun Islam Yang Terabaikan
         
Dalam acara Selasanan, KH. Habibul Huda mengingatkan para jama’ah tentang pentingnya kesadaran orang Islam untuk tetap patuh pada syariat. Pelaksanaan syariat ini tidak hanya pada aspek ibadah ritual, tetapi juga pada aspek ibadah sosial. KH. Habibul Huda  menyoroti rendahnya kesadaran umat Islam terhadap persoalan zakat. bahwa sebentar lagi para petani memasuki masa panen raya, atau bahkan di sebagian daerah sudah masuk masa panen. Sungguh ini merupakan nikmat dari Allah SWT yang harus kita syukuri. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an Al Karim, Surat Ibrahim, Ayat 7:
{لئن شكرتم لأزيدنكم ولئن كفرتم إن عذابي لشديد}
Sesungguhnya jika kalian bersyukur, niscaya akan kutambahkan (nikmat) kepada kalian, dan jika kalian mengkufuri (nikmatku), sesungguhnya siksaku sangatlah pedih.
          Termasuk wujud rasa syukur kita kepada Allah SWT atas panen raya ini adalah dengan membayar zakat jika hasil panen sampai satu nishab.
          Zakat memang merupakan kewajiban yang berat untuk dilaksanakan, bukan hanya oleh orang-orang muslim dimasa sekarang, namun juga kaum muslim dimasa lampau. Dalam sejarah Islam, akan kita dapati bahwa kaum Muslimin setelah wafatnya Rasulullah SAW banyak dari mereka yang tidak melaksanakan syariat berupa kewajiban zakat. Mereka beranggapan bahwa zakat menjadi tidak wajib dengan wafatnya Rasulullah SAW. Saking banyaknya kaum muslimin dimasa itu yang tidak mau mengeluarkan zakat, sampa-sampai masa itu disebut-sebut sebagai “Masa Penolakan Zakat.”
Sahabat Abu Bakar RA yang menjadi Khalifah dimasa itu kemudian  mengambil langkah tegas dalam menangani hal ini dengan mengatakan:
"سأقاتل من فرق بين الصلاة والزكاة"
“Akan saya perangi seseorang yang membeda-bedakan antara kewajiban Sholat dan zakat”.
          Kemudian Para Sahabat yang lain menanyakan keputusan ini kepada Abu Bakar RA,: “Wahai Abu Bakar, sungguh apa yang engkau putuskan ini adalah perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW sebelumnya”, lalu Sahabat Abu Bakar RA menjawab: “Tidaklah sempurna iman seseorang jika ia masih membeda-bedakan Rukun-Rukun Islam.” Dengan membawa pasukannya, Sahabat Abu Bakar benar-benar melaksanakan apa yang Ia ucapkan. Mereka berangkat memerangi kaum muslimin yang menolak membayar zakat diseluruh kawasan Negara Islam. Dalam satu riwayat disebutkan: Ketika Sahabat Abu Bakar RA bersama pasukan memerangi penduduk Yaman yang menolak zakat, sampailah mereka di Kota Tareem, Hadramaut, namun ternyata tidak satupun dari penduduk Tareem yang mereka dapati menolak membayar zakat. Melihat begitu setia dan kuatnya penduduk Tareem dalam beragama, Sahabat Abu Bakar mendoakan Tareem dengan tiga perkara; yang pertama, Tareem tidak akan surut Ulama’nya, yang kedua, tidak akan surut sumber airnya, dan yang ketiga, tidak akan surut keberkahannya. Sungguh terkabul doa Sahabat Abu bakar RA, Kota Tareem benar-benar menjadi kota pencetak kader Ulama’ sampai sekarang, bahkan mungkin kota ini adalah kota yang terbanyak Ulama’nya. Di Kota yang sangat panas ini sumber air juga sangat melimpah, banyak persawahan, ladang-ladang, dan perkebunan yang kebutuhan airnya cukup diambilkan dari sumur-sumur yang berdiameter  sepuluh sampai duabelas meter saja. Sungguh keberkahan Kota ini dapat kita jumpai sampai sekarang. Walaupun Komunis menjajah Kota ini 48 tahun lamanya, Ulama’ dan sumber-sember kehidupan di Kota Tareem ini tidak pernah surut. Segala upaya Komunis untuk merubah Kota ini tidak berhasil, bahkan setelah Kota ini merdeka, sejumlah Universitas Islam dan Ribath-Ribath banyak didirikan.
          Selanjutnya KH. Habibul Huda menuturkan bahwa zakat itu berhubungan erat dengan halal dan haramnya harta yang kita makan dan yang kita tasharufkan. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa dalam harta zakawi (harta yang wajib dizakati) yang mencapai satu nishab itu ada 10% hak fakir miskin didalamnya. Sehingga jika ada seseorang menjual harta zakawi  yang ia miliki, sebelum ia mengeluarkan zakatnya, maka akad jual beli pada kadar zakat (10% padi semisal, untuk yang murni tersirami air hujan) hukumnya tidak sah, sementara untuk yang 90% sisanya, hukumnya tetap sah. Namun dalam madzhab Syafi’i sendiri ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal penjualan ini, sebagai berikut:
1.     Penjualannya tidak sah dalam kadar zakatnya saja, seperti yang disebutkan di atas. Dan ini pendapat yang paling kuat (الأصح).
2.     Penjualan batal secara mutlaq, baik pada kadar zakat atau yang lain.
3.     Penjualan sah secara mutlaq, baik pada kadar zakat atau yang lain.
Perbedaan pendapat ini bermula dari perbedaan mereka dalam memahami hubungan zakat, apakah zakat terikat dengan harta, sebagai Syarikah (تعلف الشركة), atau semacam ganti rugi dalam kriminal (أرش الجناية), atau seperti barang gadaian (تعلق المرهون), atau hanya berhubungan dengan tanggungan pemilik harta saja (تعلق الذمة)?
Kemudian melihat realita zaman sekarang, di Indonesia yang begitu fakir miskin, dan melihat rakyat Indonesia, yang  secara umum hasil panennya tidak begitu banyak, ditambah lagi merebaknya praktek penjualan padi dengan sistem “tebas” oleh para petani dengan tanpa menyisihkan kadar zakat sebelumnya, sehingga jika para petani hendak mengeluarkan zakat, maka mereka harus bertanya terlebih dahulu kepada penebas tentang berapa hasil panenya, yang disisi lain hal ini akan menimbulkan beberapa permasalahan baru, diantaranya: berapa jumlah padi yang ditukar dengan jajanan dalam praktek “Ngurup” (penukaran padi dengan berbagai rokok & jajanan), kemudian berapa jumlah padi yang diberikan kepada rombongan pengasak (orang yang mengambil sisa) disaat proses pemanenan (Ngedos atau Blower atau sebagainya), yang keduanya mengakibatkan nota jumlah panen menjadi berkurang dan tidak sempurna. Maka KH. Habibul Huda memberi solusi dalam permasalahan ini, untuk mengeluarkan zakat dengan membayarkan uang senilai 10% dari hasil panen dengan niat berzakat, mengikuti madzhab Hanafi. Dengan mengikuti Madzhab Hanafi, pembayaran zakat terasa lebih mudah, dan lebih bermanfaat untuk fakir miskin; karena memang tujuan memberi zakat adalah mengangkat kemiskinan, seperti yang disampaikan oleh Imam As Sarohsi Al Hanafi dalam kitab Al Mabsuth. Selain itu ada beberapa pertimbangan lain untuk mengikuti Madzhab Hanafi, diantaranya:
1.     Minimnya orang muslim yang mengeluarkan zakat, sehingga andai pemeratan zakat pada mustahiqqin diberlakukan, maka mereka akan mendapatkan bagian padi zakat yang sangat sedikit. Mungkin mereka akan berkata “Aweh kok mung semene! Ora sumbut olehe ngopeni”. Dan jika diberikan dengan jumlah yang lumayan banyak, maka  hanya sebagian mustahiq saja yang mendapatkan bagian, sehingga dimungkinkan timbul kecemburuan.  
2.     Jika misalnya kita bagikan padi sejumlah 10 Kg, maka akan terlihat tidak pantas; sebab 10 Kg padi itu terbilang jumlah yang sedikit, namun bila diberikan dengan bentuk qimah dari padi tersebut (misalnya Rp. 40.000), maka akan terlihat lebih layak dan lebih pantas.
          Di akhir Mauidhohnya KH. Habibul Huda mengingatkan bahwa kita ini Ahli Thareqah, kelompok yang dikatakan sebagai golongan yang sungguh-sungguh menuju jalan Allah SWT, namun apakah kita benar-benar sudah melakukan kewajiban agama? Apakah kita sudah berzakat? Kalau kita yang notabenenya santri saja sudah tidak mau membayar zakat, lalu bagaimana dengan yang lain? Maka sebelum diselenggarakannya haul Al magfurlah KH. Abdul Wahid Zuhdi yang ke 10, mari kita sama-sama melaksanakan rukun Islam yang terabaikan ini, sesuai dengan Tema Haul tahun ini Pedoman Uripe Santri Iku Syari’at, Yen Kapan Santri Ora Gelem Nglakoni, Terus Sopo Sing Arep Nglakoni”.
          Inilah saripati mauidlah hasanah pada kegiatan rutin selasanan di PP. Fadllul Wahid Ngangkruk.***
Wallahu A’lam Bishawaf          

        


Labels: KALAM MASYAYIKH

Thanks for reading Zakat, Rukun Islam Yang Terabaikan. Please share...!

0 Comment for "Zakat, Rukun Islam Yang Terabaikan"

Back To Top